[1]
2026. Tanggung Gugat Perbuatan Melanggar Hukum Terhadap Pasien Ditinjau Dari Penerapan Perjanjian Terapeutik(Studi Perbandingan Indonesia Dan Turki). Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, dan Hukum. 3, 2 (Sep. 2026), 70–75. DOI:https://doi.org/10.70134/pakehum.v3i2.2070.