[1]
2026. Penerapan Rehabilitasi Sosial Terhadap Pecandu Narkotika Sebagai Pidana Alternatif Di Rumah PABM Nawacita Yogyakarta. Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, dan Hukum. 3, 3 (Oct. 2026), 14–19. DOI:https://doi.org/10.70134/pakehum.v3i3.2134.