Tanggung Gugat Perbuatan Melanggar Hukum Terhadap Pasien Ditinjau Dari Penerapan Perjanjian Terapeutik(Studi Perbandingan Indonesia Dan Turki). (2026). Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, Dan Hukum, 3(2), 70-75. https://doi.org/10.70134/pakehum.v3i2.2070