“Urgensi Kebijakan Protokol Respons 72 Jam Dalam Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Anak ” (2026) Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, dan Hukum, 3(3), pp. 46–53. doi:10.70134/pakehum.v3i3.2297.