[1]
“Tanggung Gugat Perbuatan Melanggar Hukum Terhadap Pasien Ditinjau Dari Penerapan Perjanjian Terapeutik(Studi Perbandingan Indonesia Dan Turki)”, PAKEHUM, vol. 3, no. 2, pp. 70–75, Sep. 2026, doi: 10.70134/pakehum.v3i2.2070.