Penerapan Rehabilitasi Sosial Terhadap Pecandu Narkotika Sebagai Pidana Alternatif Di Rumah PABM Nawacita Yogyakarta

Authors

  • Deisy Rahmawati Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta Author
  • Ghina Salsabila Aven Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.70134/pakehum.v3i3.2134

Keywords:

Social Rehabilitation, Narcotics Addicts, Alternative Sentence, Legal Protection, Principle of Utility

Abstract

This study analyzes the legal regulation of social rehabilitation as an alternative sentence for narcotics addicts under Indonesian legislation and examines its implementation as legal protection based on the principle of utility at Rumah PABM Nawacita Yogyakarta. The research uses a normative-empirical method with statutory and sociological approaches. Primary data were obtained through interviews and observation, while secondary data consisted of primary and secondary legal materials. The results show that social rehabilitation has a sufficient normative basis through Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics and its implementing regulations, including rules on mandatory reporting, assessment, rehabilitation institutions, and inter-institutional coordination. Nevertheless, implementation remains influenced by assessment procedures, law-enforcement discretion, inter-agency coordination, and the availability of rehabilitation facilities. At Rumah PABM Nawacita Yogyakarta, clients enter rehabilitation voluntarily, through family referrals, or through referrals from BNN and the Police following assessment. The program lasts approximately five to six months and includes individual and group counseling, group therapy, character development, spiritual and social activities, and aftercare. The implementation produces benefits reflected in behavioral change, responsibility, life discipline, self-confidence, and restoration of social functions. Thus, social rehabilitation at Rumah PABM Nawacita Yogyakarta reflects legal protection oriented toward utility for clients, families, and society.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afdhali, D. R., & Syahuri, T. (2023). “Idealitas penegakkan hukum ditinjau dari perspektif teori tujuan hukum.” Collegium Studiosum Journal, 6(2).

Agatha Geraldine. (2022). “Rehabilitasi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.” Jurist-Diction, 5(5).

Andari, S. (2019). “Efektivitas pelaksanaan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika.” Jurnal PKS, 18(3), 245–256.

Anggara, G. R., Tryanda, R. H., & Hakim, M. N. (2026). “Pengaruh pelaksanaan rehabilitasi narkotika terhadap penurunan tingkat residivisme pada pengguna narkotika di Indonesia.” Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(2), 528–532.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2023). Laporan Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2023.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2024). Laporan Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2024. Undang-

Hakim, D. D. A., Lisi, I. Z., & Andini, O. G. (2021). “Penerapan asas the binding persuasive of precedent di bawah ketentuan minimum khusus dalam tindak pidana narkotika.” Risalah Hukum, 17(2).

Margono. (2019). Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Sinar Grafika, Jakarta.

Maysarah. (2020). “Pemenuhan hak asasi manusia dalam pelaksanaan rehabilitasi berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 1(1), 52–61.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press, Mataram.

Peraturan Bersama Tujuh Kementerian/Lembaga Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Rehabilitasi Sosial Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang Berhadapan dengan Hukum di dalam Lembaga Rehabilitasi Sosial.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Sipahutar, D. L., & Equatora, M. A. (2025). “Pengembangan masyarakat dalam pencegahan residivisme klien tindak pidana narkotika di Kelurahan Sukamaju.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 5171–5179.

Sutarto, S. (2021). “Penerapan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap korban penyalahgunaan narkotika ditinjau dari teori pemidanaan relatif.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 115–135.

Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Published

2026-10-05

How to Cite

Penerapan Rehabilitasi Sosial Terhadap Pecandu Narkotika Sebagai Pidana Alternatif Di Rumah PABM Nawacita Yogyakarta. (2026). Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, Dan Hukum, 3(3), 14-19. https://doi.org/10.70134/pakehum.v3i3.2134

Similar Articles

51-56 of 56

You may also start an advanced similarity search for this article.