Analisis Pelaksanaan Pidana Penjara Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Pemenuhan Hak Dasar Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan

Authors

  • Zalfa Zahiyah Putri Universitas Bandar Lampung Author
  • Nabila Balqis Praja Universitas Bandar Lampung Author
  • Tazkia Nabila Universitas Bandar Lampung Author
  • Filza Nabila Putri Universitas Bandar Lampung Author
  • Sekar Awal Jana Universitas Bandar Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.70134/pakehum.v3i3.2273

Keywords:

Imprisonment, Human Rights, Prisoners, Correctional Institutions, Overcrowding

Abstract

Imprisonment fundamentally deprives convicted persons only of their freedom of movement, not of their human rights. This article analyzes the implementation of imprisonment in correctional institutions from a human rights perspective, focusing on the obstacles to fulfilling prisoners’ basic rights and on efforts to keep its implementation consistent with the principles of human rights protection. The study employs a normative juridical method with statute and conceptual approaches, together with qualitative analysis of primary and secondary legal materials. The findings show that the main obstacles are overcrowding, limited budgets, facilities, and professional personnel (particularly health workers and nutritionists), and insufficient attention to vulnerable groups such as elderly prisoners. The necessary efforts include reducing overcrowding through sentencing policies that treat imprisonment as a last resort (ultimum remedium), strengthening rehabilitation and oversight, increasing resources, and aligning practice with international standards.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, A. D., Faturrahman, M. Z., & Ul Hosnah, A. (2025). Efektivitas pemidanaan non-penjara dalam mengurangi overcrowding lapas di Indonesia. Jurnal Hukum Legalita, 7(2), 318–326.

Abdurrahman. (2021). Optimalisasi penerapan pidana alternatif di Indonesia sebagai solusi overcrowded pada lembaga pemasyarakatan. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(1), 11–22.

Chandra Adam, R., Sudiro, A., & Luo Yuan Yuan. (2025). Harmonization of prisoners’ rights in national law in accordance with global standards. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 10(2), 529–582.

Dari, D. U., & Adhari, A. (2021). Dampak atas overkapasitas pada Lapas Tangerang dalam pemenuhan hak narapidana menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 (Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II A Tangerang). Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 4507–4529.

Hasan, Z. (2025a). Hukum pidana. CV Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (2025b). Sistem peradilan pidana. CV Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (2026). Hukum pidana khusus. CV Alinea Edumedia.

Muarif, Z. A. W., & Ahmad, G. A. (2024). The impact of overcapacity on the fulfillment of prisoners' rights to health services in Class I Malang prison institutions. Novum: Jurnal Hukum, 11(4).

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Rizaldi, R. (2020). Over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang, faktor penyebab dan upaya penanggulangan dampak. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(3), 628–640.

Suryani, T., & Sulastri, L. (2026). Analisis yuridis pemenuhan hak atas makanan bergizi bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi. Jurnal Pendidikan Tambusai, 10(2), 17480–17486.

Syahvira, N. (2023). Problematika pemenuhan hak-hak narapidana terkait overkapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan di Indonesia. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, 10(2).

Taqiyuddin, Z. D., & Subroto, M. (2024). Penanganan masalah overkapasitas terhadap narapidana lanjut usia di lembaga pemasyarakatan. Journal of Management: Manajemen Pemasyarakatan, 17(Special Issue 1), 357–367.

Tawawi, C. D. (2020). Implementasi pengaturan hak-hak narapidana melalui the Nelson Mandela Rules di Indonesia. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(3), 523–535.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

United Nations. (2015). United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (the Nelson Mandela Rules). General Assembly Resolution 70/175.

Published

2026-10-31

How to Cite

Analisis Pelaksanaan Pidana Penjara Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Pemenuhan Hak Dasar Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan. (2026). Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, Dan Hukum, 3(3), 39-45. https://doi.org/10.70134/pakehum.v3i3.2273

Similar Articles

1-10 of 38

You may also start an advanced similarity search for this article.