Implementasi Pendidikan Hukum Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Kriminalitas Di Lingkungan Sekolah

Authors

  • Charliesta Universitas Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.70134/pakehum.v2i1.338

Keywords:

legal education, criminal behavior, legal awareness, school, prevention

Abstract

This study aims to examine the implementation of legal education as a preventive effort to reduce criminal behavior in school environments. A qualitative approach with a case study method was employed to explore in depth the practice of legal education at a selected public junior high school. Data were collected through in-depth interviews, participatory observation, and document analysis, and were analyzed interactively. The findings indicate that legal education has been integrated into formal classroom instruction, extracurricular activities, and collaborations with local law enforcement. These initiatives have contributed to an increased legal awareness among students and a noticeable reduction in minor offenses such as bullying and verbal abuse. However, challenges remain in the form of limited curriculum time, inadequate teacher competence in legal topics, and insufficient external support. Therefore, legal education should be strengthened systematically to foster students’ legal awareness and social responsibility.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin, Y. (2014). Desain sistem pembelajaran dalam konteks kurikulum 2013. Refika Aditama.

Afifah, R. N. (2020). Pendidikan hukum sebagai bagian dari pendidikan karakter. Jurnal Pendidikan Karakter, 10(2), 102–113.

Andayani, D. (2019). Strategi pembelajaran hukum berbasis masalah (PBL) di tingkat SMP. Jurnal Inovasi Pendidikan, 6(1), 25–36.

Anwar, C. (2018). Implementasi kurikulum 2013 dalam penguatan pendidikan kewarganegaraan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5(2), 112–123.

Arikunto, S. (2013). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik (Revisi ke-5). Rineka Cipta.

Astuti, R. P. (2020). Peran guru dalam membentuk karakter sadar hukum siswa. Jurnal Pendidikan Karakter, 10(1), 34–45.

Aziz, A. (2019). Pendidikan hukum sebagai media pencegahan kenakalan remaja. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(3), 401–416.

Baharuddin. (2017). Pendidikan dan perubahan sosial. Rineka Cipta.

Basrowi, & Suwandi. (2008). Memahami penelitian kualitatif. Rineka Cipta.

Budiyanto, R. (2018). Implementasi penyuluhan hukum di sekolah melalui kemitraan dengan kepolisian. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 22(2), 143–159.

Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Damanik, J. (2021). Analisis efektivitas pendidikan hukum di sekolah menengah. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(2), 89–102.

Daryanto. (2014). Menjadi guru profesional: Strategi meningkatkan kualifikasi dan kualitas guru di era global. Gava Media.

Dewantara, K. H. (2004). Pendidikan dan kebudayaan. Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa.

Direktorat Jenderal HAM. (2020). Modul pendidikan kesadaran hukum bagi pelajar. Kementerian Hukum dan HAM RI.

Efendi, A. (2021). Model pembelajaran hukum berbasis proyek di sekolah. Jurnal Pendidikan Hukum, 9(1), 22–35.

Fauziah, I. (2022). Hubungan pendidikan karakter dengan kesadaran hukum siswa. Jurnal Psikologi Pendidikan dan Bimbingan, 10(1), 55–63.

Fitri, A. R. (2017). Pendidikan karakter berbasis nilai dan etika di sekolah. RajaGrafindo Persada.

Fitriyah, L. (2021). Analisis pelanggaran hukum di kalangan pelajar: Studi kasus sekolah kota besar. Jurnal Kriminologi Indonesia, 12(1), 56–70.

Hamzah, B. (2020). Pendidikan hukum dan kesadaran hukum masyarakat. Prenadamedia Group.

Hidayati, S. (2018). Pendidikan hukum sebagai upaya preventif dalam menangkal tindak kekerasan di sekolah. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 8(2), 210–225.

Isjoni. (2009). Pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan. Pustaka Insan Madani.

Jannah, M. (2021). Kajian efektivitas pelatihan hukum untuk siswa. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 3(1), 41–52.

Kartono, K. (2009). Kenakalan remaja: Masalah dan pemecahannya. RajaGrafindo Persada.

Koesno, H. (2019). Efektivitas pendidikan hukum terhadap pencegahan kejahatan digital di kalangan remaja. Jurnal Hukum Teknologi, 4(3), 134–148.

Kurniawan, A. (2020). Pendidikan hukum berbasis simulasi sebagai metode pembelajaran. Jurnal Inovasi Pendidikan, 5(3), 133–144.

Lestari, W. (2019). Peran keluarga dalam pendidikan hukum anak usia sekolah. Jurnal Perlindungan Anak, 4(1), 74–86.

Marzuki, P. M. (2016). Pengantar ilmu hukum. Kencana.

Mulyasa, E. (2014). Pengembangan dan implementasi kurikulum 2013. Remaja Rosdakarya.

Ningsih, R. (2020). Pendidikan antikekerasan berbasis hukum di sekolah menengah pertama. Jurnal Pendidikan dan Kemanusiaan, 7(2), 89–100.

Nurgiyantoro, B. (2015). Metodologi penelitian kualitatif untuk pendidikan. Universitas Negeri Yogyakarta Press.

Nuryanto, A. (2022). Integrasi nilai-nilai hukum dalam pembelajaran kewarganegaraan. Jurnal Pendidikan Moral dan Hukum, 7(2), 99–113.

Prasetyo, H. (2020). Model pendekatan hukum berbasis komunitas sekolah. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 18–27.

Purwanto, N. (2016). Evaluasi hasil belajar. Remaja Rosdakarya.

Ramadani, T. (2021). Literasi hukum digital pada generasi Z. Jurnal Media dan Hukum, 3(1), 44–58.

Sari, D. M. (2019). Peran guru PPKn dalam membentuk budaya sadar hukum di sekolah. Jurnal Pendidikan Sosial, 4(2), 110–123.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif dan R&D. Alfabeta.

Suparno, P. (2017). Pendidikan hukum berbasis nilai Pancasila. Jurnal Pendidikan Pancasila, 8(1), 12–25.

Sutisna, O. (2021). Strategi kolaborasi sekolah dan kepolisian dalam penyuluhan hukum. Jurnal Kemitraan Sosial, 3(2), 77–88.

Yuliana, S. (2019). Pendidikan hukum di sekolah sebagai pendekatan preventif terhadap kenakalan remaja. Jurnal Pendidikan Sosial, 6(3), 121–132.

Published

2025-04-30

How to Cite

Implementasi Pendidikan Hukum Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Kriminalitas Di Lingkungan Sekolah. (2025). Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, Dan Hukum, 2(1), 13-18. https://doi.org/10.70134/pakehum.v2i1.338

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.